Protes Diperiksa KPK, Mogok Bahas APBN
Kamis, 29 Desember 2011 – 03:24 WIB
Aksi mogok itu, kata dia, mempengaruhi nasib pembangunan Indonesia ke depan. "Karena ini terkait urusan keberlangsungan bangsa Indonesia. Bisa dibayangkan kalau DPR mogok, bagaimana Indonesia tanpa APBN," kata dia.
Bahkan, pada 27 September 2011, dua lembaga swadaya masyarakat, Indonesia Parliamentary Center (IPC) dan Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) mengadukan empat pimpinan Badan Anggaran ini ke Badan Kehormatan.
Menurut kedua LSM tersebut, tindakan Banggar itu telah melanggar tata tertib dan kode etik DPR. Mereka dinilai melanggar tata tertib DPR pasal 65 ayat 1 tentang tugas Banggar dan Kode Etik DPR pasal 4 ayat 3, yakni anggota DPR harus bersikap adil dan profesional berhubungan dengan mitra kerjanya.