Proyek Depsos Dikorupsi, Politisi Demokrat Dituntut 2,5 Tahun Bui
Kamis, 15 Desember 2011 – 19:01 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menyatakan mantan Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial Depsos, Amrun Daulay, bersalah karena korupsi. JPU juga meminta majelis menghukum Amrun yang kini menjadi Politisi Partai Demokrat itu dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.
"Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Amrun Daulay bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau koorporasi. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, serta denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan," ujar Supardi.
Adapun proyek-proyek bermasalah yang menyeret Amrun antara lain pengadaan mesin jahit tahun 2004 untuk program Sarana Penunjang Produksi (Sapordi). Menurut JPU, Amrun memerintahkan Kasubdit Kemitraan Usaha Depsos, Yusrizal, untuk membuat nota kesepahaman tentang pengadaan 6 ribu unit mesin jahit dari PT ladang Sutra Indonesia (Lasindo). Mesin jahit yang dibeli adalah buatan China dengan merek JITU model LSD 9990.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menyatakan mantan Dirjen Bantuan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Penjabat Bupati Muaro Jambi Menggelar Lomba Pemahaman Al-Qur'an, Pesertanya Wong Cilik
Jumat, 29 Maret 2024 – 19:39 WIB - Humaniora
Silakan Diunduh! Aplikasi Ini Menyediakan Ujian Gratis Tes RBB dan CPNS
Jumat, 29 Maret 2024 – 19:10 WIB - Humaniora
Indonesia Fashion Week 2024 Resmi Digelar, 300 Desainer Ternama Angkat Kebudayaan Betawi
Jumat, 29 Maret 2024 – 18:15 WIB - Humaniora
Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini
Jumat, 29 Maret 2024 – 16:25 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Sisa P1 hingga P4 Bakal Diakomodasi di PPPK 2025? Cermati Penjelasan Dirjen Nunuk
Jumat, 29 Maret 2024 – 15:51 WIB - Humaniora
Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini
Jumat, 29 Maret 2024 – 16:25 WIB - Sulteng
559 Pegawai Terima SK PPPK, Sadly: Ini Bukan Akhir dari Perjuangan
Jumat, 29 Maret 2024 – 15:00 WIB - Kriminal
Polisi Ungkap Mayat Bersimbah Darah di Tanara, Ini Dia Identitasnya
Jumat, 29 Maret 2024 – 17:45 WIB - Daerah
2.764 Honorer jadi PPPK, Hj Indah: Ini Berkah Doa Orang Tua
Jumat, 29 Maret 2024 – 14:50 WIB