Proyek Depsos Dikorupsi, Politisi Demokrat Dituntut 2,5 Tahun Bui
Kamis, 15 Desember 2011 – 19:01 WIB
Hal-hal yang dianggap meringankan tuntutan hukuman, karena Amrun sebagai penyelenggara negara tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Amrun juga dianggap tidak mendukung persaingan usaha yang sehat.
Sementara hal yang meringankan tuntutan hukuman, karena Amrun tidak menerima keuntungan dari perbuatan yang dilakukannya. "Terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga dan menyesali perbuayannya," kata JPU.
Atas tuntutan hukuman itu, Amrun yang kini menjadi anggota DPR RI merasa keberatan. Amrun akan membacakan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan yang digelar Kamis (22/12) pekan depan. "Saya akan mengajukan pembelaan pribadi. Pengacara juga akan mengajukan pembelaan," ujar Amrun kepada mejelis hakim yang diketuai Mien Trisnawati. (ara/jpnn)