Proyek e-KTP Sudah Melenceng Sangat Jauh
Karena masalah kekosongan blangko berlarut-larut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Desember 2016 terpaksa mengirimkan surat edaran ke setiap daerah mengenai penggunaan Surat Keterangan (Suket) pengganti E-KTP.
Tujuannya, mengatasi masalah habisnya blangko. Fungsi Suket itu sederajat dengan e-KTP. Artinya, bisa digunakan untuk berragam keperluan layanan.
Menurut dia, masalah kekosongan blangko e-KTP di berbagai daerah itu otomatis mengonfirmasi bahwa proyek bernilai hampir Rp 6 triliun ini memang menyimpan masalah.
Lebih dari itu, proyek ini memang belum atau tidak selesai. Bahkan melenceng sangat jauh.
"Sebab, proyek e-KTP pernah ditargetkan rampung pada 2011," katanya. (boy/jpnn)