Proyek Iklan Dikorupsi, Herman Felani Terancam 20 Tahun Bui
Selasa, 13 Desember 2011 – 19:49 WIB
JAKARTA - Setelah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak ditangkap pada 23 Juli lalu, akhirnya aktor Herman Felani duduk di kursi terdakwa. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/12), Herman didakwa korupsi dalam proyek filler iklan layanan masyarakat di Pemda DKI. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan, Herman selaku Direktur PT Global Vision Universal, sengaja melakukan kongkalikong pada proyek iklan Pemda DKI yang didanai APBD DKI tahun 2006 dan 2007. JPU KPK, Zet Tadung Allo, membeberkan, ada empat proyek iklan layanan masyarakat Pemda DKI yang dikerjakan perusahaan Herman.
Pertama adalah proyek proyek filler iklan hukum di Biro Hukum Pemda DKI yang didanai APBD tahun 2006. Herman bersama Raj Indra Singh pada Oktober 2006 menemui R Norman selaku Kabag Dokumentasi dan Publikasi pada biro hukum Setda DKI. "Terdakwa meminta agar perusahaannya, PT Raditya Putra Bahtera (RDB) diikutsertakan dalam proyek tersebut," beber Zet.
Selanjutnya, perusahaan Herman pun dimenangkan dan menjadi rekanan Pemda DKI dalam proyek filler iklan itu. Pada 20 Desember 2006, PT RDB memperoleh pencairan dana proyek tersebut setelah dipotong pajak sebesar Rp1,8 miliar.
JAKARTA - Setelah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak ditangkap pada 23 Juli lalu, akhirnya aktor Herman Felani duduk di kursi terdakwa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Menag Yaqut Sebut Indeks Kepuasan Layanan Haji 2024 Capai Skor Terbaik
-
Kemenag Resmi Luncurkan Logo, Tema dan Theme Song Hari Santri Nasional 2024
-
Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakpus
-
Wapres Ma’ruf Amin Hadiri Pembukaan KTT Ke-44 dan Ke-45 ASEAN
-
Catat Ini Tanggal Chen, Xiumin, Dan EXID Gelar Konser di Jakarta
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Jadi Pionir Pelaksanaan Peta Jalan Pengurangan Sampah, AQUA dapat Apresiasi dari KLHK
Jumat, 11 Oktober 2024 – 07:00 WIB - Hukum
Soroti Putusan Pailit Rea Wiradinata, Mantan Hakim Agung: Layak Dibatalkan Oleh MA
Jumat, 11 Oktober 2024 – 06:30 WIB - Hukum
Aspri Sandra Dewi Tampung Duit Rp 894 Juta, Dipakai Untuk Ini
Jumat, 11 Oktober 2024 – 05:00 WIB - Hukum
Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis Mengungkap Fakta Baru, soal Sandra Dewi dan Ratih
Jumat, 11 Oktober 2024 – 04:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Dituduh Selingkuh, Paula Verhoeven Merespons Begini
Jumat, 11 Oktober 2024 – 04:09 WIB - Sepak Bola
Gol Telat Bahrain Buyarkan Kemenangan Timnas Indonesia
Jumat, 11 Oktober 2024 – 01:13 WIB - Sepak Bola
Soal Perpanjangan Waktu Berlebih, Shin Tae Yong: Keputusan Wasit Bias
Jumat, 11 Oktober 2024 – 05:41 WIB - Olahraga
Gol Kontroversial Marhoon di Menit Akhir, Indonesia Gagal Menang Lawan Bahrain
Jumat, 11 Oktober 2024 – 02:10 WIB - Timur Tengah
Tentara Indonesia Kena Serangan Israel di Lebanon, Begini Penjelasan Mabes TNI
Jumat, 11 Oktober 2024 – 03:00 WIB