Proyek Meikarta Terancam Molor? Begini Penjelasannya
jpnn.com, JAKARTA - Pembangunan kota baru Meikarta tidak terpengaruh proses hukum terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Apalagi, proses hukum itu berakhir dengan ditolaknya permohonan PKPU.
Dalam sidang Kamis (5/7), Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Relys Trans Logistic (RTL), PT Imperia Cipta Kreasi (ICK) dan PT Kertas Putih Indonesia (KPI), terhadap PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta.
”Kami menyambut baik putusan tersebut,” ujar Direktur Utama PT MSU Reza Chatab melalui keterangan resmi, Kamis (5/7).
Menurut Reza, putusan telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Tidak ada kontrak apapun di antara para pihak yang menimbulkan hubungan hukum (utang piutang) antara Termohon dengan Pemohon.
Dalam persidangan terungkap, dokumen-dokumen yang diajukan oleh pemohon diduga fiktif, cacat hukum, serta bukan merupakan tagihan yang sah. ”Selain itu, memang sudah terdapat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap vendor-vendor yang bermasalah,” lanjut Reza.
Karena itu, lanjut dia, MSU sangat mengapresiasi putusan pengadilan yang memperhatikan asas keadilan dan kepastian hukum. Termasuk adanya proses penyelidikan di Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya yang statusnya telah ditingkatkan menjadi penyidikan.
Bahkan pihak Kepolisian sudah mengantongi Surat Penetapan Penggeledahan dan Penyitaan dari PN Jakarta Timur dan PN Jakarta Selatan.
Reza mengatakan, MSU selaku pengembang kota baru Meikarta menjamin bahwa vendor yang memiliki dokumen yang lengkap dan sah tak perlu khawatir. ”Hak-haknya pasti terjamin,” ucapnya.