Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PSBB Diperpanjang, Anies Izinkan Masjid Gelar Salat Berjemaah

Kamis, 04 Juni 2020 – 13:40 WIB
PSBB Diperpanjang, Anies Izinkan Masjid Gelar Salat Berjemaah - JPNN.COM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota. Namun, Anies membuka atau mengizinkan masjid menggelar salat berjemaah.

"Mulai besok kegiatan ibadah sudah mulai dilakukan di masjid, musala, gereja, pura, wihara, klenteng, sudah bisa dibuka tapi untuk ibadah rutin," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

Meski dibuka, Anies meminta pengurus tempat ibadah agar mengedepankan protokol kesehatan Covid-19. Jumlah jemaah, lanjut dia, harus setengah kapasitas rumah ibadah. Selain itu, harus ada jaga jarak aman semeter antarorang.

"Sebelum dan sesudah dimulai harus disemprot disinfektan. Jadi dibuka satu jam dan satu jam sesudahnya harus ditutup," tambahnya.

Anies juga meminta umat muslim membawa masing-masing alat kelengkapan ibadah. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan, masjid atau musala tidak boleh menyediakan sajadah atau karpet.

"Masjid dan musala ada ketentuan tidak menggunakan karpet atau permadani. Setiap jemaah harus membawa alat salat sendiri untuk memastikan tidak ada penularan. Begitu juga alas kaki harus dibawa sendiri. Ini sama seperti berada di Mekah dan Madinah. Tempat menitipkan sendal dan sepatu potensi kerumunan berdesakan," kata dia.

Kebijakan ini, kata Anies, akan berlaku untuk Jumat besok. Dia juga meminta pengurus rumah ibadah agar benar-benar mematuhi protokol kesehatan Covid-19. (tan/jpnn)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close