PSBB Jakarta, Aprindo Minta Jam Operasional Mal tidak Dibatasi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey meminta, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat yang akan diberlakukan harus berbeda dengan PSBB pada April lalu.
Menurut Roy, hal itu untuk menghindari munculnya keterpurukan mendalam bagi bisnis ritel modern dan mal.
"Harapan para pebisnis ritel modern dan mal bisa tetap beroperasi normal dengan tidak membatasi jam operasional, sehingga masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya di tengah situasi PSBB ketat," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (11/9).
Roy juga menyebutkan beberapa pertimbangan penting mengenai permintaan PSBB baru, yang rencananya akan dilaksanakan mulai Senin 14 September 2020.
Pertama, retail modern dan mal bekerja sama dengan baik dalam menjalankan prosedur tetap (protap) Covid-19 yaitu secara ketat dan terukur.
"Bagi pengunjung mereka harus melalui dua kali pemeriksaan protap Covid-19 saat masuk mal dan toko ritel modern. Ini sudah masuk juga dalam Standar Operation Procedure mereka," tambahnya.
Kedua, mal dan toko retail modern bukan pembentuk cluster Covid-19 karena pergerakan jumlah pengunjung saat ini relatif masih stagnan.
Ketiga, mal dan toko retail modern yang beroperasi akan menambah kapasitas pada kontribusi konsumsi masyakarat, dampaknya pada PDB guna membangkitkan pertumbuhan ekonomi yang terpuruk.