Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PSBB Jakarta, Aprindo Minta Jam Operasional Mal tidak Dibatasi

Jumat, 11 September 2020 – 20:23 WIB
PSBB Jakarta, Aprindo Minta Jam Operasional Mal tidak Dibatasi - JPNN.COM
Suasana Lippo Mall Puri yang buka kembali saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, Jakarta, Senin (15/6). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey meminta, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat yang akan diberlakukan harus berbeda dengan PSBB pada April lalu.

Menurut Roy, hal itu untuk menghindari munculnya keterpurukan mendalam bagi bisnis ritel modern dan mal.

"Harapan para pebisnis ritel modern dan mal bisa tetap beroperasi normal dengan tidak membatasi jam operasional, sehingga masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya di tengah situasi PSBB ketat," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (11/9).

Roy juga menyebutkan beberapa pertimbangan penting mengenai permintaan PSBB baru, yang rencananya akan dilaksanakan mulai Senin 14 September 2020. 

Pertama, retail modern dan mal bekerja sama dengan baik dalam menjalankan prosedur tetap (protap) Covid-19 yaitu secara ketat dan terukur. 

"Bagi pengunjung mereka harus melalui dua kali pemeriksaan protap Covid-19 saat masuk mal dan toko ritel modern. Ini sudah masuk juga dalam Standar Operation Procedure mereka," tambahnya.

Kedua, mal dan toko retail modern bukan pembentuk cluster Covid-19 karena pergerakan jumlah pengunjung saat ini relatif masih stagnan.

Ketiga, mal dan toko retail modern yang beroperasi akan menambah kapasitas pada kontribusi konsumsi masyakarat, dampaknya pada PDB guna membangkitkan pertumbuhan ekonomi yang terpuruk.

Menanggapi rencana penerapan kembali PSBB ketat DKI Jakarta, Aprindo mengajukan sejumlah permintaan terkait bisnis mal dan ritel modern.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close