Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PSBB Jakarta: Bila Ditemukan Kasus Positif di Kantor, Gedung Ditutup Tiga Hari

Minggu, 13 September 2020 – 16:21 WIB
PSBB Jakarta: Bila Ditemukan Kasus Positif di Kantor, Gedung Ditutup Tiga Hari - JPNN.COM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan PSBB Jakarta mulai 14 September 2020. Ilustrasi Foto: Rizki Sandi/JPNN.com

Lebih lanjut Anies menuturkan beberapa tempat kegiatan yang masih bisa beroperasi dengan kondisi tertentu adalah restoran, rumah makan dan kafe. Namun, kata dia, restoran, rumah makan, dan kafe, ini hanya bisa beroperasi melayani pesan antar atau ambil bawa  pulang.

“Tidak diizinkan untuk menerima pengunjung makan di tempat, sehingga beroperasinya untuk pesan antar atau bawa pulang,” jelasnya.

Khusus tempat ibadah, Anies menjelaskan, yang berada di lingkungan warga bisa beroperasi dengan 50 persen kapasitas. Namun, ujar dia, tempat ibadah yang pengunjungnya dari berbagai komunitas dan lokasi, serta kampung atau kompleks yang berada di zona merah, tidak diizinkan beroperasi.

“Masjid raya harus tutup dulu, tetapi tempat ibadah di komunitas bisa tetap dijalankan,” paparnya.

Untuk pasar dan pusat perbelanjaan,  dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung yang berada dalam lokasi secara bersamaan. Namun, ujar dia, restoran, rumah makan, kafe yang berada  di dalamnya pasar dan pusat perbelanjaan itu hanya boleh menerima pesan antar dan bawa pulang.

Ia mengatakan tindakan Pemprov DKI Jakarta untuk menutup pasar bila ditemukan kasus positif, telah membuat para pedagang bersama-sama menegakkan kedisiplinan untuk menghindari pasarnya ditutup. “Dalam masa tiga bulan ini, pasar Alhamdulillah telah menjadi tempat di mana kedisiplinan untuk pengawasan terjadi antarpedagang,” kata Anies.

Lebih jauh Anies menambahkan mobilitas penduduk juga akan dikurangi selama  PSBB 14 hari. Kapasitas maksimal kendaraan 50 persen, meneruskan seperti yang ada diatur sekarang. Kemudian,  pembatasan frekuensi layanan dan armada. Lalu transportasi darat, kereta dan kapal penumpang juga diatur pembatasan jumlah penumpang per kendaraannya.  

“Detailnya akan diatur secara resmi dalam surat keputusan kepala dinas perhubungan,” ujarnya.

Anies Baswedan akan menutup seluruh gedung perkantoran bila pada masa PSBB 14 hari ke depan ditemukan kasus positif Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close