Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PSBB Surabaya Raya: Gubernur Jatim Ungkap Fakta Baru Hasil Kajian Pakar Epidemiologi

Minggu, 10 Mei 2020 – 04:21 WIB
PSBB Surabaya Raya: Gubernur Jatim Ungkap Fakta Baru Hasil Kajian Pakar Epidemiologi - JPNN.COM
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (kedua kiri), Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Saifudin (kiri), Minggu (19/4/2020). Foto: ANTARA/ Moch Asim/aww

"Hanya 30 persen orang-orang positif COVID-19 yang masa penularannya hanya 14 hari, kemudian 35 persen lainnya bisa menularkan hingga 21 hari. Dan sebanyak 15 persen orang yang terinfeksi masa penularannya mencapai 28 hari hingga 30 hari," tuturnya.

Gubernur Khofifah juga menyampaikan bahwa fakta lain yang menjadi alasan perpanjangan PSBB yaitu belum tercapainya semua indikator keberhasilan sebagaimana dicantumkan dalam Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Di antaranya yakni belum tercapainya penurunan jumlah kasus konfirmasi COVID-19, penurunan angka kematian dan tidak ada penyebaran ke area wilayah baru atau terjadinya transmisi lokal.

Sementara itu, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim, pelaksanaan PSBB Gresik dan Sidoarjo dinilai nisbi berhasil karena terjadi penurunan tren persebaran penularan.

Sedangkan, Kota Surabaya masih perlu kerja keras lagi karena masih terus mengalami peningkatan jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19.

"Karena memang PSBB bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga masyarakat. Kalau masyarakatnya kurang patuh dan disiplin, sekalipun diperpanjang lagi maka jumlah pasien akan tetap bertambah," tutur mantan menteri sosial tersebut. (antara/jpnn)

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan soal kebijakan PSBB Surabaya Raya dalam rangka memutus penyebaran virus corona COVID-19.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News