PSI Pecat Viani, KPK Sebut Praktik yang Baik
"Pujian KPK ini memperkuat komitmen kami dan menjadi penyemangat untuk menjalankan partai yang bersih dari korupsi,” katanya.
Untuk diketahui, PSI memberhentikan Viani dari keanggotaannya di partai tersebut selamanya terhitung sejak 25 September 2021.
Keputusan dibuat setelah melalui proses panjang berupa evaluasi dan penilaian berjenjang, mulai dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan terakhir DPP PSI.
Dari hasil evaluasi Viani dinyatakan tidak lagi sejalan dengan visi-misi partai dan terbukti melanggar AD/ART Partai.
Tepatnya Anggaran Rumah Tangga Pasal 5 tentang kewajiban anggota, yakni patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART serta keputusan-keputusan partai.
Karena sudah bukan anggota PSI, Viani otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD mewakili PSI.
Selain Dian, hadir juga dalam diskusi tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Ketua BPN Surya Tjandra dan Peneliti Perludem Heroik M Pratama.
Viani sebelumnya diberhentikan setelah dituding melakukan penggelembungan pelaporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses.