PSI Pecat Viani, KPK Sebut Praktik yang Baik
Jumat, 08 Oktober 2021 – 19:45 WIB
“Penggunaan dana untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses 2 Maret 2021, pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Keluarahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian isi surat pemecatan Viani Limardi. (gir/jpnn)