PSTI: Kalau JPU dan Hakim Ikut Masuk Angin, Gawat!
Sebab, kata Emerson, tidak ada koordinasi yang kuat antara Satgas Antimafia Bola dan pihak kejaksaan terkait perkara match fixing ini. “Bahkan enggak ada koordinasi,” tegasnya.
Indro kemudian mendesak JPU harus bisa membuktikan dakwaan yang sudah disusunnya, meskipun untuk itu mereka harus bekerja ekstra-keras. Begitu pun hakim yang nanti akan menjatuhkan vonis.
“Terdakwa ini ibarat belut kecemplung oli yang sangat lihat berkelit. Jika JPU dan hakim tidak waspada, bisa jadi mereka tak dapat membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa,” pintanya.
Indro juga mendesak JPU harus bisa membuktikan bahwa perusakan barang bukti oleh terdakwa Joko Driyono terkait dengan perkara macth fixing yang kemungkinan juga akan menjeratnya. “Dari langkah terdakwa menyuruh saksi merusak barang bukti sudah bisa dibaca motifnya. Itu pasti terkait match fixing,” cetusnya.
Bila Joko Driyono sampai bebas di pengadilan, Indro khawatir perubahan di tubuh PSSI yang diharapkan masyarakat sepak bola Indonesia akan tinggal impian belaka. “PSSI tetap dalam posisi status quo,” tandasnya. (dkk/jpnn)