PSU Tangsel, Airin Masih Libatkan PNS
MK Putuskan Pekan DepanJumat, 18 Maret 2011 – 16:15 WIB
Sebelumnya, MK dalam putusan sidang atas perkara hasil Pemilukada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2010, mengabulkan sebagian permohonan pasangan Arsyid-Andreas Taulani. Namun MK dalam putusannya juga menolak seluruh permohonan pasangan lainnya yaitu Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno,
Dalam putusannya, MK memerintahkan untuk menggelar PSU karena dalil pasangan Arsyid-Andreas Taulani tentang dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilukada Kota Tangsel bisa dibuktikan di persidangan MK. Karenanya MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kota Tangerang Selatan, yang diikuti oleh empat pasangan calon. (kyd/jpnn)