PT DKI Diminta Tahan Debi Laksmi
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diharap memerintahkan jaksa untuk menahan Debi Laksmi Dewi terdakwa kasus penggelapan uang hasil penjualan daging yang sudah divonis 2 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebab, Debi tidak dilakukan penahanan.
Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW), Syaiful Nazar mengatakan Debi Laksmi mengajukan banding atas putusan yang dibacakan Hakim Ketua Ronald Salnofri Bya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 14 Februari 2019.
“Maka, berdasarkan Pasal 238 Ayat (2) KUHAP diatur wewenang untuk menentukan penahanan beralih dari pengadilan tingkat pertama ke pengadilan tinggi sejak saat diajukan permohonan banding,” kata Nazar di Jakarta, Selasa (26/3).
Untuk itu, Nazar mengatakan saat ini kewenangan penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi DKI dan dapat menerapkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena telah memenuhi syarat penahanan subjektif dan objektif sebagaimana Pasal 193 Ayat (2) KUHAP.
“Pengadilan dalam menjatuhkan putusan jika terdakwa tidak ditahan dapat memerintahkan upaya terdakwa untuk ditahan apabila dengan memenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan bukti cukup untuk itu,” ujarnya.
Menurut dia, Debi dalam satu tahun ada dua perkara pidana yang naik diproses pengadilan. Pertama, kasus pidana dengan Putusan Nomor 207/Pid.B/2018 Tanggal 17 September 2018 wilayah perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Debi Laksmi divonis selama 3 bulan dengan masa percobaan 5 bulan dengan tuduhan Pasal 284 Ayat (1) ke-1 huruf a KUHP dan Undang Undang No. 8 Tahun 1981 dan sudah dinyatakan inkracht,” jelasnya.
Kedua, kata Nazar, Debi terlibat kasus pidana dengan tuduhan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan Nomor Perkara 1139/Pid.B/2018/PN.Jkt. Utr tanggal 12 Oktober 2018.