PT DKI Diminta Tahan Debi Laksmi
Perusahaan tempat korban bekerja menitipkan 3 kontainer daging tersebut setelah Deby merengek ingin menjadi distributor daging kerbau itu dan hasil penjualannya akan diserahkan ke perusahaan tempat Amanda.
Setelah laku semua hanya sebagian uang penjualan diserahkan sisanya lebih dari Rp 3 M. Namun Deby tidak mau menyerahkan dengan alasan orang yang mengambil daging ke tersangka tidak ada yang bayar.
Karena jalan musyawarah tidak membuahkan hasil, Deby dilaporkan ke Polres Jakarta Utara, dengan LP/1282/K/XI/2017/PMJ Resju tanggal 6 November 2017 dengan sangkaan Pasal 372 Jo. Pasal 378 KUHP dan langsung ditetapkan menjadi tersangka serta ditahan selama 20 hari. (dil/jpnn)