PT DSI Akui Tak Punya HGU di Siak, Kejagung Merespons Begini
jpnn.com, PEKANBARU - Setelah disenggol Posko perjuangan rakyat (Pospera) Provinsi Riau, PT Duta Swakarya Indah (DSI) akhirnya akui tak punya hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Siak, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai merespons.
Setelah masif pemberitaan terkait PT DSI akui masih mengurus HGU perkebunan di Kabupaten Siak, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah meminta masyarakat segera membuat laporan ke Kejagung RI.
“Buat saja laporannya (terkait PT DSI yang beroperasi tanpa HGU di Siak) masukkan ke pengaduan masyarakat (Dumas),” kata Febrie kepada JPNN.com Jumat (28/10).
Sekretaris DPD Pospera Riau Khairul Ikhsan Caniago menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi dibidang lingkungan, kehutanan dan perkebunan yang dilakukan oleh PT DSI sudah jelas.
“Sudah jelas perbuatan pidananya. Bahkan PT DSI sendiri sudah mengakui tidak punya HGU perkebunan sawit di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak,” kata pria yang akrab disapa KIC itu pada siaran persnya yang diterima JPNN.com Selasa (25/10).
Karena perbuatan PT DSI yang tidak memiliki HGU dan Izin lainnya yang diwajibkan oleh pemerintah untuk melaksanakan kegiatan perkebunan. Menurut Pospera hal itu merugikan negara.
Pospera menilai hal itu telah merugikan keuangan negara atau ekonomi negara. Karena Bupati Siak secara melawan hukum telah menerbitkan IUP budidaya kepada PT DSI.
“Hal ini sama dengan perbuatan yang dilakukan Mantan Bupati Inhu Raja Tamsir Rahman yang memberikan IUP kepada Duta Palma Grup di Inhu saat ini berstatus tersangka,” tandasnya.