PT DSI Akui Tak Punya HGU Perkebunan Sawit di Siak, Pospera Minta Kejagung Bertindak
jpnn.com, PEKANBARU - Posko Perjuangan Rakyat atau Pospera Riau meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak setelah PT Duta Swakarya Indah (DSI) mengakui tak punya hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit di Siak.
Menurut Sekretaris DPD Pospera Riau Khairul Ikhsan Chaniago, dugaan tindak pidana korupsi di bidang lingkungan, kehutanan, dan perkebunan oleh PT DSI sudah jelas sehingga Kejagung harus melakukan penyelidikan.
"Sudah jelas perbuatan pidananya, bahkan PT DSI sendiri sudah mengakui tidak punya HGU perkebunan sawit di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak," kata Khairul dalam siaran pers yang diterima JPNN.com Selasa (25/10).
Pria yang beken disapa dengan inisial KIC itu menilai tindakan PT DSI merugikan negara lantaran perusahaan itu tidak mengantongi HGU dan izin lainnya yang diwajibkan oleh pemerintah untuk melaksanakan kegiatan perkebunan.
Pospera memandang Bupati Siak juga secara melawan hukum telah menerbitkan IUP budi daya kepada PT DSI.
"Hal ini sama dengan perbuatan yang dilakukan mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman yang memberikan IUP kepada Duta Palma Group di Inhu saat ini berstatus tersangka," tuturnya.
Dia menyebut tindak pidana korupsi muncul ketika PT DSI menguasai dan melakukan kegiatan usaha perkebunan sawit di atas kawasan hutan tanpa izin dari menteri LHK, serta tidak punya HGU yang diterbitkan menteri ATR/BPN.
"Kegiatan tersebut jelas-jelas merugikan keuangan negara. Hal ini sama seperti kasus korupsi Duta Palma Group di Kabupaten Inhu," lanjut Khairul.