PT DSI Akui Tak Punya HGU Perkebunan Sawit di Siak, Ini Alasannya Tetap Beroperasi
jpnn.com, PEKANBARU - PT Duta Swakarya Indah (DSI) mengaku tidak punya hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Siak, Riau.
Pengakuan itu disampaikan Manager Humas PT DSI Ali Tanoto merespons tudingan Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Riau yang menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum oleh perusahaan itu.
Sebelumnya, Pospera Riau menyebut menduga aktivitas perkebunan sawit PT DSI di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun, Siak tidak memiliki HGU.
"Mengenai hal tersebut, PT DSI sedang melaksanakan pengurusan HGU masih dalam proses," kata Ali Tanoto kepada JPNN.com Kamis (20/10).
Pria yang kerap disapa Asun itu berdalih untuk mendapatkan alas hak berupa HGU tidak semudah membalikkan telapak tangan.
"Banyak proses yang harus dilewati. Mulai ganti rugi, maupun saguhati hati yang dilakukan perusahaan terhadap masyarakat yang akan dibuatkan alas haknya," lanjut Asun.
Asun juga mengakui adanya konflik agraria antara PT DSI dengan masyarakat di Siak. Namun, dia menyebut hal itu lumrah terjadi hampir di tiap perusahaan.
"Hal tersebut tetap menjadi kewajiban perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Akan diselesaikan dengan sebaik mungkin," tuturnya.