PT DSI Akui Tak Punya HGU Perkebunan Sawit di Siak, Ini Alasannya Tetap Beroperasi
Menurut Asun, perusahaan itu dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak hanya mengantongi Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 17/ Kpts- II/ 1998 yang dikeluarkan pada tanggal 6 Januari 1998.
Dia menyebut PT DSI juga memiliki izin lokasi dari Bupati Siak. Kemudian ada juga pertimbangan teknis kesesuaian lahan untuk perkebunan sawit, termasuk izin usaha perkebunan (IUP) dan lainnya.
"Jika memang kami berpikir secara objektif, maka tidak boleh kami melihat hanya dari satu sisi, melainkan seharusnya melihat hal-hal lain yang berhubungan satu sama lain yang menjadi dasar untuk menjalankan kegiatan usaha," ujar Asun.
Saat ini PT DSI masih menyelesaikan pengurusan HGU, terutama terhadap lahan dalam kawasan namun belum dikuasai oleh PT DSI.
Asun menyebut sejauh ini perusahaannya sudah memberikan saguhati maupun ganti rugi terhadap lahan masyarakat yang berada di dalam kawasan.
Terakhir, dia menekankan bahwa PT DSI telah menjalankan memanfaatkan kawasan hutan sesuai ketentuan.
"PT. DSI jelas memanfaatkan kawasan hutan dengan itikad baik menjalankan kegiatan usaha perkebunan dan juga membayar pajak kepada negara," kata Asun. (mcr36/jpnn)