PT KAI Tetap Awasi Penjualan Tiket
Minggu, 12 Agustus 2012 – 07:16 WIB
“Soal koordinasi sudah dilakukan PT KAI dengan pihak PT ALS dan sudah kami ajak untuk berdiskusi mengenai hal ini. Namun itu kita serahkan juga kepada bus masing-masing bagaimana pelayanan yang mereka berikan. Kepada para pedagang dan pengamen tetap diwajibkan membayar uang retribusi sebesar Rp6500 per wilayah dan harus berseragam sesuai seragam dari organisasi para pedagang yang berjualan didalam kereta api,” bebernya.
Disinggung mengenai percaloan tiket kereta api, Hasri menegaskan, jika ada oknum PT KAI yang bermain dengan calo tiket dan terbukti maka akan segera ditindak tegas dengan pemecatan. “Saya berharap masyarakat atau pengguna jasa kereta api lebih cerdas dan jangan mau beli tiket dari calo karena pasti lebih mahal,” ujarnya.(jon/gus)