PT Petamburan Jaya Raya Minta Putusan PN Depok Dihormati
Pengadilan Negeri Depok sudah menjatuhkan putusan dalam pokok perkara.
Menolak perlawanan para Pelawan, begitu bunyinya. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak beritikad baik, menyatakan sah dan berharga sita eksekusi sebagaimana penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tanggal 21 Juni 2016, demikian bunyi selanjutnya yang memperkuat posisi PT Petamburan Jaya Raya sebagai pemilik yang sah hak atas tanah dan bangunan tersebut.
"Klien kami PT Petamburan Jaya Raya tentu mengharapkan mereka menghormati isi putusan yang sudah berkali-kali memenangkannya tersebut dan berharap tidak ada lagi upaya hukum yang sejatinya hanya untuk memperlambat proses eksekusi, karena diajukan tanpa dasar yang jelas dan mengganti pemerannya saja"katanya.
Awal Mula Sengketa
Pada Tahun 1987 untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor khususnya di wilayah Kotip Depok (yang sejak tahun 1999 berubah menjadi Walikotamadya Depok) perlu adanya pengadaan pasar tradisional yang memadai.
Atas alasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor bekerjasama dengan PT Petamburan Jaya Raya mengadakan kesepakatan atau perjanjian kerja sama untuk membangun pusat perbelanjaan di Kota Administratif Depok yang dituangkan dalam Surat Perjanjian No. 644.1/04/PRJN/Huk/1987 tertanggal 27 Februari 1987 dengan 2 kali perubahan/Addendum perjanjian masing-masing No. 644.1/11/PRJN/Huk/1987 tanggal 16 Desember 1987 dan No. 644.1/09/PRJN/Huk/1988 tanggal 3 Oktober 1988.
Bahwa pembiayaan atas proyek pembangunan pasar tersebut termasuk pembebasan lahan seluruhnya dibiayai oleh PT Petamburan Jaya Raya.
Didalam perjanjian tersebut disebutkan didalam pasal 6 Surat Perjanjian No. 644.1/04/PRJN/Huk/1987 tertanggal 27 Februari 1987 yang pada intinya bahwa penjualan hak pakai kios/los kepada pihak ketiga (pedagang) dilakukan dengan cara tunai atau cicilan selama 24 bulan dan pembayarannya melalui mekanisme kredit bank.