PT Sritex Kembali Disebut dalam Sidang Kasus Suap Bansos COVID-19
Victor juga membenarkan adanya perintah dari Sekretaris Ditjen Linjamsos M O Royani untuk mewajibkan vendor sembako Bansos Covid-19 hanya menggunakan goodie bag dari PT Sritex. Victor pun mengungkapkan bunyi perintah dari Royani.
"Kira-kira (pesan Royani), 'Pak Victor, tolong dibantu pendistribusian hanya Sritex'," kata Victor.
Goodie bag dari PT Sritex itu pun disimpan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Apabila ada vendor sembako Bansos Covid-19 yang membutuhkan goodie bag, maka tinggal diambil di lokasi tersebut.
"Si vendor (sembako) yang kemudian komunikasi, bahkan melakukan pembayaran," jelas dia.
Dalam persidangan ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Juliari Peter Batubara senilai Rp 3,2 miliar.
Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp 1,28 miliar.
Sementara Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp 1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp 3,2 miliar. Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude.
Sementara Ardian menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos corona. Uang sebesar Rp 3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara.