Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PT Yudha Wahana Abadi dan Pekerja Akhirnya Mencapai Kesepakatan Bersama

Kamis, 23 Januari 2020 – 17:00 WIB
PT Yudha Wahana Abadi dan Pekerja Akhirnya Mencapai Kesepakatan Bersama - JPNN.COM
PT YWA dan PTP SBBI PT YWA telah mencapai kesepakatan bersama. Foto dok PT YWA

jpnn.com, BERAU - Silang pendapat antara pekerja PT Yudha Wahana Abadi (YWA) perusahaan kelapa sawit di Berau, akhirnya telah mencapai titik temu.

Hal ini setelah tercapainya kesepakatan antara PT YWA dan Pengurus Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Borneo Indonesia (PTP SBBI) PT YWA.

Senior Estate Manager PT YWA Karina Sembiring menjelaskan kesepakatan dilakukan pada Minggu, 19 Januari 2020 di Kantor PT YWA, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

"Selain pihak PT YWA dan PTP SBBI, kesepakatan juga dihadiri Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kaltim dan Bidang Hubungan Industrial Disnakertans Kabupaten Berau,” kata Karina dalam siaran persnya, Kamis (23/1).

Sebelumnya, ada pemahaman dari para pekerja di mana pada 2017 telah terjadi pengambilalihan kepemilikan PT YWA oleh PT Triputra Agro Persada (PT TAP).

Sebenarnya sebelum dan sesudah 2017, PT TAP merupakan pemegang saham mayoritas PT YWA.

“Selanjutnya dari hasil pertemuan tersebut telah dibuat Berita Acara Kesepakatan antara PT YWA dan PTP SBBI PT YWA. Dalam kesepakatan itu, para pihak yang hadir memahami bahwa kepemilikan saham mayoritas sebelum dan sesudah tahun 2017 PT YWA adalah PT TAP,” kata Karina.

Kedua pihak, lanjut Karina, juga menyetujui segala permasalahan terkait dengan tuntutan dari PTP SBBI yang bersifat normatif akan diselesaikan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

PT Yudha Wahana Abadi dan Pengurus Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Borneo Indonesia (PTP SBBI) PT YWA telah menemui kesepakatan..

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News