Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polemik UMP DKI Jakarta Berlanjut, Pemprov Tak Goyah Pada Protes Pengusaha

Minggu, 09 Januari 2022 – 06:43 WIB
Polemik UMP DKI Jakarta Berlanjut, Pemprov Tak Goyah Pada Protes Pengusaha - JPNN.COM
Pemprov DKI Jakarta merespons, namun tidak goyah pada keputusan kenaikan UMP 5,1 persen. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta para pengusaha mematuhi aturan tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022.

Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan peraturan soal kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 yang mengamanatkan UMP DKI naik sebesar 5,1 persen atau berubah dari besaran sebelumnya yang naik 0,8 persen.

"Jadi, saya kira semua harus patuh dan taat pada semua ketentuan ya. Saya mohon semuanya bisa memahami dan mengerti kebijakan apa yang diambil pemerintah DKI Jakarta dan pusat," ujar Riza di Jakarta, Sabtu.

Riza menegaskan proses yang dilalui untuk memutuskan kenaikan UMP DKI sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Politisi Partai Gerindra itu juga menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan revisi kenaikan UMP menjadi 5,1 persen.

"Pak Gubernur sudah melalui proses (yang sesuai) dan juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat," ujar dia.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta agar para pengusaha di Jakarta tidak menerapkan kenaikan UMP menjadi 5,1 persen sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan kenaikan UMP yang akan diterapkan Apindo dan para pengusaha adalah berdasarkan Keputusan Nomor 1395 Tahun 2021 yang dibuat Anies sebelumnya.

Pengusaha terus mengirimkan protes soal kenaikan UMP. Pemprov DKI Jakarta merespons, namun tidak goyah pada keputusan kenaikan 5,1 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News