PTUN Perintahkan Tahapan Pilkada Medan Ditunda
Dicurigai Ada 'Permainan'Rabu, 31 Maret 2010 – 07:54 WIB
Lebih jauh dirinya mengatakan, sebelum putusan atas gugatan pasangan calon perseorang ini selesai, maka KPU Medan diminta untuk tidak melanjutkan sejumlah tahapan pilkada, karena bisa menggangu proses hukum selanjutnya.
Tim Pengacara pasangan Drs Rudolf Pardede-Drs Afifuddin MSi, Rizal Sihombing SH mengatakan, gugatan tersebut dilakukan karena pasangan Rudolf- Afifuddin yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU sebagai tergugat, cacat hukum. Sehingga sebelum putusan PTUN berkekuatan hukum tetap, maka KPU Medan selaku tergugat menetapkan penggugat Rudolf Pardede dan Afifuddin Lubis sebagai pasangan calon dari perseorangan, untuk calon Walikota dan calon Walikota Medan pada pilkada Medan 2010.