PTUN Perintahkan Tahapan Pilkada Medan Ditunda
Dicurigai Ada 'Permainan'Rabu, 31 Maret 2010 – 07:54 WIB
Penjelasan Putu ini berbeda dengan keterangan Andi Nurpati beberapa waktu lalu. Andi menjelaskan, bahwa memang rapat pleno KPU Pusat menyatakan Rudolf memenuhi persyaratan. Namun, katanya, keputusan itu belum final. Pleno KPU Pusat akhirnya meminta Biro Hukum untuk mengkaji lagi.
Andi malah mengatakan, keputusan pleno KPU Medan yang mencoret pencalonan Rudolf M Pardede, tidak dipersoalkan oleh KPU Pusat. Dikatakan, masalah penetapan calon yang maju di pilkada memang menjadi kewenangan penuh KPUD. KPU Pusat sifatnya hanya memberikan bimbingan saja. Keputusan akhir tetap di tangan KPUD.
“KPU itu hanya memberikan bimbingan. Kalau yang dibimbing (KPU Medan, Red) merasa keputusannya itu yang benar, ya silakan, asalkan mereka bisa mempertanggungjawabkan keputusannya itu (mencoret pencalonan Rudolf, Red),” ujar Andi Nurpati saat itu. (min/sam/jpnn)