PTUN Surabaya Batalkan Gelar Doktor Alim Markus
Karena SMP Saja Tak LulusJumat, 18 November 2011 – 05:50 WIB
Dia menambahkan hakim pada prinsipnya menyepakati gugatan yang dilayangkan kepada kampus Untag tersebut. Yakni, pemberian gelar doktor honoris causa tersebut tidak sesuai dengan keputusan menteri pendidikan nasional (sekarang mendikbud) No 178/U/2001 tentang gelar pasal 15 ayat 1 angka 1 yang mengatur tentang pemberian gelar.
"Selama ini dalam regulasi itu jelas-jelas disebutkan doktor honoris causa bisa diberikan kepada seseorang yang minimal berpendidikan S-1 (sarjana)," terangnya. Sementara, Alim sendiri, kata Eddy, SMP saja tidak tamat.
Dia kemarin juga menegaskan kendati SK Rektor Untag dikeluarkan oleh pihak swasta, namun hakim tak terlalu mempersoalkannya. Padahal diketahui, obyek sengketa di PTUN adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).