Puan: Antisipasi Modus Baru Perdagangan Manusia Terhadap PMI
“Sindikat perdagangan manusia ada di banyak negara termasuk di Indonesia sendiri. Mereka memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 yang membuat banyak orang kehilangan pekerjaan sehingga menambah kerentaan pekerja migran menjadi korban perdagangan orang,” ucapnya.
Menurut Puan, Polri juga perlu menggencarkan penelusuran di dunia digital karena banyak sindikat penipu melakukan perekrutan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.
Kasus penipuan di Kamboja yang dilakukan perusahaan online Scammer diketahui bukan baru kali ini saja terjadi.
Di tahun 2020 dan 2021 juga sudah ada kasus serupa, bahkan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) juga pernah menggagalkan keberangkatan beberapa calon korban penipuan.
“Kita harus bisa selamatkan warga kita dari praktik perdagangan manusia. Kasus penipuan seperti ini terjadi karena kurangnya edukasi dari pemerintah,” ujarnya.
“Pemerintah pusat dan daerah harus proaktif melakukan sosialisasi sistem perekrutan pekerja migran yang legal kepada masyarakat pencari kerja,” tegas Puan.
Berdasarkan hasil penelitian Migrant Care, sindikat perdagangan manusia itu biasanya menyasar daerah yang tingkat penganggurannya tinggi, banyak pekerja migran, dan berusia produktif.
Puan mendorong Pemerintah mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.