Puan Mengingatkan Soal Ancaman dari Serangan Siber
"Pembangunan pertahanan siber merupakan agenda yang penting dalam pembangunan MEF ke depan," ujarnya.
Puan mengatakan, penguatan industri pertahanan juga bisa menjadi salah satu cara memenuhi kebutuhan Indonesia sesuai UU Nomor 16/2012 tentang Industri Pertahanan.
Dia menilai, UU tersebut dibentuk untuk dapat mewujudkan ketersediaan alat peralatan pertahanan dan keamanan secara mandiri yang didukung kemampuan industri pertahanan nasional dan memajukan keunggulan sumber daya manusia.
"Industri pertahanan menjadi salah satu ujung tombak dalam mengembangkan sistem pertahanan secara mandiri, untuk membangun 'detterence effect' terhadap negara lain, dan suatu keuntungan strategis dalam tatanan global," katanya.
Puan menyampaikan, Presiden Soekarno adalah figur yang menekankan geopolitik sebagai faktor fundamental dalam sistem pertahanan Indonesia.
Menurut dia, keadaan geografis Indonesia yang lebih luas lautannya menempatkan Indonesia sebagai negara penganut Archipelago Principles.
"Presiden Soekarno dalam perayaan HUT AURI tahun 1951, mengatakan Indonesia harus memiliki Angkatan Udara yang kuat dan siap untuk menyejajarkan posisinya dengan angkatan bersenjata dunia," ujarnya.
Puan mengatakan, pada HUT AURI tahun 1955 lalu, Presiden Soekarno juga menyatakan 'kuasailah udara untuk melaksanakan kehendak nasional, karena kekuatan nasional di udara adalah faktor yang menentukan dalam perang modern'.