Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Puan: RUU Ini Akan Memberi Jaminan Bagi Kesehatan Ibu & Anak

Senin, 11 Juli 2022 – 21:24 WIB
Puan: RUU Ini Akan Memberi Jaminan Bagi Kesehatan Ibu & Anak - JPNN.COM
Ketua DPR RI Puan Maharani menyapa ibu-ibu dan warga masyarakat seusai meresmikan Pasar Banyumas, Jawa Tengah belum lama ini. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) resmi menjadi RUU inisiatiaf DPR.

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan RUU ini akan memberi jaminan kesehatan bagi ibu dan anak, khususnya dari kalangan yang kurang mampu.

“RUU KIA bertujuan mewujudkan rasa aman, tenteram bagi ibu dan anak. Lewat RUU KIA, negara memiliki kewajiban meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin,” kata Puan, Senin (11/7/2022).

RUU KIA pun diinisiasi demi mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Puan menjelaskan, RUU ini tak hanya mengatur soal penambahan cuti melahirkan bagi ibu pekerja dari 3 bulan menjadi 6 bulan serta adanya usul cuti untuk ayah.

“Setiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang secara optimal. Jadi, lewat RUU KIA kita akan pastikan anak mendapatkan hak-haknya. Termasuk juga bagi ibu yang mengandung hingga melahirkan dan merawat anak,” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu.

Menurut Puan, perlu asupan gizi seimbang dan standar hidup yang layak bagi pengembangan fisik, mental, spiritual, dan sosial seorang anak.

Hal ini juga menjadi kewajiban negara sebab anak-anak akan menjadi generasi penerus bangsa.

“RUU KIA mengatur mengenai kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memastikan asupan makanan sehat dan gizi seimbang terpenuhi bagi ibu hamil, ibu melahirkan, dan ibu menyusui serta anaknya,” ucap Puan.

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan RUU ini akan memberi jaminan kesehatan bagi ibu dan anak, khususnya dari kalangan yang kurang mampu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News