Pulau Widi Dijual di Situs Sotheby's, Mahfud MD Bertindak
Pemerintah pun telah membatalkan MoU PT LII karena menyalahi prosedur. Salah satunya, terkait tidak adanya izin dari Menteri KKP dalam MoU yang dibuat.
"Menteri KKP sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan selembar pun surat izin untuk itu. Kemudian juga di tengah objek MoU itu ada hutan seluas lebih dari 1.900 hektare yang itu sebenarnya tidak boleh," kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut pemerintah kembali membuka kemungkinan untuk siapa pun yang akan melakukan investasi pemanfaatan pulau tersebut.
"Dengan catatan kalau PT LII berminat boleh ikut mendaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Mahfud.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: