Puluhan Mahasiswa UMI Kunjungi MK
Senin, 23 Februari 2009 – 18:33 WIB
Pada kesempatan itu, Arsyad menjelaskan kepada mahasiswa tentang sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia yang menganut sistem bifurkasi (bifurcation), di mana kekuasaan kehakiman terbagi atas dua cabang, yakni pengadilan biasa (ordinary court) dan pengadilan konstitusi (constitutional court). Pelaksanaan pengadilan biasa berada di Mahkamah Agung (MA), sedangkan pengadilan konstitusi berada di MK.
Kedua lembaga tersebut, jelas Arsyad, mempunyai banyak perbedaan, antara lain dalam hal tugas dan kewenangan, struktur organisasi, dan juga jumlah hakimnya. Meskipun kedua lembaga ini sama-sama berwenang melakukan pengujian peraturan perundang-undangan (judicial review), tetapi materi yang diuji oleh MA dan MK ini berbeda.