Puluhan Mahasiswa UMI Kunjungi MK
Senin, 23 Februari 2009 – 18:33 WIB
Di samping menjelaskan perbedaan-perbedaan antara MA dan MK, hakim yang pernah berkunjung ke UMI itu juga menjelaskan tentang visi-misi MK, asas-asas hukum acara di MK, serta tata cara mengajukan perkara di MK.
''Sekarang sudah bisa mendaftarkan perkara melalui internet. Jadi, jika kalian tidak punya biaya untuk datang ke Jakarta, pengajuan melalui internet juga diterima,'' ungkapnya.
Dalam kesempatan tanya jawab, seorang mahasiswa menanyakan tentang pengajuan perkara pemilihan kepada daerah (Pilkada) Jawa Timur (Jatim) yang kedua kalinya setelah diputus MK. Menanggapi pertanyaan itu, Arsyad menjelaskan bahwa perkara yang sudah diputus oleh MK tidak bisa dianggap perkara lagi, karena putusan MK merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.