Puluhan Personel Polisi Pantau Pengendara di 3 Kawasan Ganjil Genap
Diketahui, ganjil genap diberlakukan setiap Senin-Jumat.
Aturan tersebut berlaku pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB.
Di luar jam itu tidak ada penindakan. Lalu, metode penilangan manual dan melalui kamera tilang elektronik atau e-TLE.
Sepanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), ganjil genap berlaku tiap hari pukul 06.00-20.00 WIB.
Kebijakan itu untuk membatasi mobilitas warga mencegah penyebaran virus asal Wuhan Tiongkok tersebut.
Polisi berjaga di mulut-mulut kawasan, tepat di rambu-rambu ganjil genap saat belum ada pelonggaran PPKM.
Menurut Argo, perubahan pola itu menyusul pelonggaran PPKM. Pemerintah pengin mengangsur pengembalian tatanan ganjil genap seperti semula, sebab mengacu Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
"Kemarin pagi dan sore dan saat weekend atau hari libur nasional enggak berlaku gage," kata Argo Wiyono.(cr3/jpnn)