Puluhan RS Terancam tak Layani Pasien BPJS Kesehatan
“Sehingga tak akan ada lagi istilah pasien JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat) dibedakan dengan pasien umum. Sementara kalau pasien berobat di rumah sakit yang belum akreditasi akan ada risiko pelayanan tak optimal,” jelasnya.
Untuk informasi kepada peserta, akan dipasang informasi mengenai rumah sakit mana yang sudah terakreditasi dan belum. Spanduk akan dipasang di tempat-tempat strategis di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Seperti di frontliner, UGD, dan lokasi yang bisa diketahui peserta. Jadi jika ada rujukan perawatan dari FKTP ke rumah sakit sekitar, peserta bisa memilih ke mana dirinya akan dirawat. Tentu akan memilih yang berakreditasi,” sebutnya.
Penelusuran Kaltim Post (Jawa Pos Group) terhadap daftar rumah sakit yang sudah dan belum terakreditasi di Kaltim diperoleh di laman KARS. Total ada 36 rumah sakit yang sudah terakreditasi dan 22 belum. Sementara ada tiga rumah sakit yang masa berlaku akreditasinya habis.
Terkait hal itu, Dinas Kesehatan (Diskes) Kaltim belum bisa memberikan komentar. Kepala Diskes Kaltim Rini Retno Sukesi yang dihubungi media ini menyebut belum bersedia diwawancarai. “Senin (7/1) saja ya. Saya masih di luar kota,” sebut Rini.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, ketentuan akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. “Diharapkan, rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut,” tuturnya.
Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung, antara lain, sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, serta komitmen pelayanan.
Menurut dia, akreditasi salah satu cerminan kriteria tersebut. Dalam melakukan seleksi, BPJS Kesehatan bakal melibatkan Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat dan asosiasi fasilitas kesehatan.