Puluhan TKA China Lolos Masuk Indonesia saat PPKM Level 4, Ternyata Ini Alasannya
Diketahui, pemerintah telah memberlakukan larangan orang asing masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19.
Larangan itu diperluas lagi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat/Level 4 dengan terbitnya Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.
Selama masa PPKM Level 4, pemerintah hanya mengizinkan lima kategori orang asing yang bisa masuk Indonesia, yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap.
Selanjutnya, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19 serta awak alat angkut.
"Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga harus divaksinasi Covid-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai protokol kesehatan," ujar dia.
Jika ada orang asing yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian, petugas Imigrasi akan menolak masuk serta memulangkan ke tujuan asal.
Sejak 3 hingga 30 Juli, petugas Imigrasi telah menolak masuk 67 orang asing, karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian. Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung dipulangkan ke tujuan asalnya. (antara/jpnn)