Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Kumpulkan Rp 80 Juta Per Bulan
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa KPK mengungkap pungutan liar (pungli) yang dikumpulkan 15 terdakwa kasus dugaan korupsi pungli Rutan Cabang KPK di masing-masing cabang mencapai Rp 80 juta setiap bulannya.
"Jadi setiap tahanan dimintakan uang sebesar Rp 5 juta sampai dengan Rp 20 juta per bulan, yang bisa diberikan secara tunai maupun transfer," ujar Jaksa KPK Syahrul Anwar dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Selanjutnya, kata JPU, uang hasil pungli tersebut akan dibagi untuk para terdakwa dan para petugas Rutan KPK lainnya berdasarkan pangkat atau kedudukan dan tugas yang diberikan.
Adapun 15 terdakwa dimaksud yakni Kepala Cabang Rutan (Karutan) KPK periode 2022-2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018-2022 Hengki.
Selain itu, para Petugas Rutan KPK yang terdiri atas Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah.
JPU memerinci, Plt Karutan mendapat bagian sebesar Rp 10 juta per bulan dari kegiatan pungli itu. Sementara Koordinator Rutan menerima Rp 5 juta sampai dengan Rp 10 juta per bulan serta Petugas Rutan KPK yang terdiri atas Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) menerima Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1,5 juta per bulan.
"Meskipun terdakwa Deden tidak lagi menjabat sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK, akan tetapi terdakwa tetap meminta uang bulanan yang jumlahnya sama dengan jatah bulanan Plt Karutan, yaitu sebesar Rp 10 juta per bulan," tutur JPU.
Dalam mengumpulkan uang di Rutan KPK, JPU mengatakan koordinator yang ditunjuk disebut sebagai "lurah", sedangkan tahanan yang diperas uangnya disebut dengan "korting".