Pungli PTSL, Kades di Sidoarjo Kena OTT, Apes, Sebegini Duitnya
Kamis, 14 Oktober 2021 – 15:32 WIB
"Kami juga mendapatkan barang bukti uang di tabungan atas nama AI senilai Rp 60 juta, beberapa unit laptop, ponsel, dan berkas dokumen," imbuh dia.
Wawan kini ditahan dan dikenai ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)