Pungli Uang Ujian, Kepala Sekolah Ditangkap
Rabu, 08 Maret 2017 – 07:25 WIB
Tersangka dijerat pasal 12 e UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Hingga kini petugas masih melakukan pengembangan dan pendalaman, terkait kasus pungutan liar yang marak terjadi di lingkungan pendidikan.(end/jpnn)