Pungutan RSBI Tinggi Dipicu Permendiknas
Senin, 14 Maret 2011 – 21:23 WIB
“Padahal persyaratan penerimaan siswa yang lain seperti akte lahir, tes minat dan bakat, surat keterangan sehat dan sebagainya sudah sesuai peraturan. Namun adanya pasal inilah yang membuat adanya RSBI ini menjadi masalah,” terang Hendarman ketika ditemui di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Senin (14/3).
Dengan kondisi demikian, pihak Kemdiknas tidak menutup kemungkinan akan melakukan revisi terhadap Permendiknas mengenai RSBI tersebut. “Akan tetapi sebelum melakukan revisi, lanjut Hendarman, dalam waktu dekat Kemdiknas akan mengundang perwakilan orang tua, komite sekolah, kepala sekolah dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) untuk membahas penyusunan daraft revisi Permendiknas RSBI.
JAKARTA—Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mengakui jika tingginya pungutan biaya pendidikan di sekolah berstatus Rintisan Sekolah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Harbuknas 2024: Kemendikbudristek Luncurkan Sastra Masuk Kurikulum
Senin, 20 Mei 2024 – 17:31 WIB - Pendidikan
Delegasi Universitas Trisakti Raih Special Award dalam Kompetisi WYIE
Senin, 20 Mei 2024 – 16:44 WIB - Pendidikan
Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
Sabtu, 18 Mei 2024 – 15:13 WIB - Pendidikan
FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
Jumat, 17 Mei 2024 – 17:36 WIB
BERITA TERPOPULER
- Seleb
Alasan Sarwendah Tak Bisa Temani Ruben Onsu di Rumah Sakit, Oh Ternyata
Selasa, 21 Mei 2024 – 04:12 WIB - Parpol
Ketua Umum AMPI Tanggapi Pernyataan Qodari Terkait Golkar, Menohok
Selasa, 21 Mei 2024 – 04:53 WIB - Humaniora
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Kabupaten Malang, Warga Diminta Waspada
Selasa, 21 Mei 2024 – 05:09 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Seleksi 6 Pemain Asing, Evan Dimas Kontraknya Habis
Selasa, 21 Mei 2024 – 06:41 WIB - Liga Italia
Palermo vs Venezia: Jay Idzes Cs Buka Kans Promosi ke Serie A
Selasa, 21 Mei 2024 – 04:33 WIB