Punya 2 Pacar, Wanita Ini Bingung Siapa Ayah Bayinya
Selasa, 23 Agustus 2016 – 12:23 WIB
Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda AKP Sekar Wijayanti menuturkan, keduanya dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Sementara kami tunggu hasil visum. Keduanya resmi tersangka,” tegas Sekar. (dra/ndy/k11/jos/jpnn)