Punya 20 Pertanyaan, Polda Sumsel Garap Petinggi Andira Agro untuk Kasus Penyekapan
Ketua Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumsel AKBP Yenni Indarti mengatakan penyidik telah memeriksa Juisman.
"Untuk melengkapi berkas, maka (terlapor) wajib dipanggil untuk dimintai keterangannya," kata Yenni.
Kasus itu berawal saat Rohiman dan Firmansyah melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel karena telah ditahan selama 24 jam di sel milik PT Andira Agro Tbk.
Kedua pelapor itu disekap setelah dituduh mencuri buah sawit milik perusahaan perkebunan tersebut.
Rohiman dan Firmansyah merasa tidak pernah mencuri buah sawit karena ada perjanjian plasma antara warga Desa Sebubus dengan pihak perusahaan.
Namun, karena hak masyarakat desa setempat tidak pernah diberikan oleh perusahaan perkebunan, mereka mengambil buah sawit yang konon ditanam di tanah milik warga.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumsel AKBP Yenni Indarti mengatakan penyidik telah memeriksa Juisman.
"Untuk melengkapi berkas, maka (terlapor) wajib dipanggil untuk dimintai keterangannya," kata Yenni.(mcr35/jpnn.com)