Punya Dua Suami, Istri Jadi Terdakwa
Jumat, 04 November 2011 – 08:29 WIB
Akan tetapi, setelah tujuh bulan berlalu, suami pertamanya Dadang, mengetahui hal tersebut dan melaporkan perbuatan istrinya ke Polsek Sukaluyu. Atas laporan tersebut, Eti dikenakan pasal 279 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, usai persidangan, Eti mengaku, perbuatannya tersebut tidak menyalahi aturan, terlebih aturan agama. Dirinya malah berdalih,tuduhan yang dialamatkan suami pertamanya tersebut hanya untuk balasdendam.
''Saya berumah tangga dengan dia (Dadang) sudah 17 tahun dan keadaannya sudah tiga kali putus sambung. Dalam ajaran agamakan, kalau kita mau menikah lagi (dengan suami pertama) harus menikah dengan orang lain. Nah, waktu saya menikah dengan orang lain tersebut saya malah dilaporkan,'' terangnya.(zul)