Punya Dua Suami, Istri Jadi Terdakwa
Jumat, 04 November 2011 – 08:29 WIB
CIANJUR--Sidang perdana kasus kawin ganda dengan memiliki lebih dari dua suami (poliandri), dengan terdakwa Eti Rohayati,(35), warga Kampung Paseban, RT 03 RW 01, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, kemarin. Sidang dengan perkara nomor 490/pid.b/2011/pn.cj tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni dengan anggotanya Matius danUkayat. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut adalah M Budi Santoso.
Sidang perdana kali ini, digelar dengan agenda bacaan yang didakwakan terhadap terdakwa. Dalam bacaannya, JPU menyampaikan bahwa terdakwa melakukan perkawinan, sementara perkawinan yang ada menjadi halangan yang sah baginya untuk menikah kembali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Eti Rohayati (35) melakukan pernikahan pertamanya dengan Dadang pada April 1993 yang lalu. Dari pernikahan pertamanya tersebut, dirinya memiliki tiga orang anak. Kemudian, pada Juni 2010, Eti melakukan pernikahan kembali dengan Zulkifli Anwar. Padahal, Eti masih memiliki ikatan sah dengan suami pertamanya.
CIANJUR--Sidang perdana kasus kawin ganda dengan memiliki lebih dari dua suami (poliandri), dengan terdakwa Eti Rohayati,(35), warga Kampung Paseban,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Politik
Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
Minggu, 22 Desember 2024 – 13:24 WIB - Hukum
Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:14 WIB - Hukum
Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
Minggu, 22 Desember 2024 – 13:44 WIB - Kriminal
BNNP Bali Geledah Tempat Dugem dan Vila di Canggu, Ada Sisa Pesta Wikwik & Narkoba
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:04 WIB - Bulutangkis
Christian Adinata Terdegradasi dari Pelatnas PBSI, Viktor Axelsen Beri Dukungan Khusus
Minggu, 22 Desember 2024 – 13:22 WIB