Pupuk Bersubsidi Hanya untuk Petani yang Tergabung Kelompok Tani
"Jadi, petani bergabung dengan kelompok tani dan kelompok tani harus segera menyusun RDKK agar segera mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi," kata Dadih.
Sesuai ketentuan Kementan, produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok sampai untuk kebutuhan dua minggu ke depan.
Namun, pada praktiknya, produsen telah menyiapkan stok setara dengan stok untuk satu bulan ke depan.
"Hal ini untuk mencegah terjadinya kelangkaan pada saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam," ujar Dadih.
Untuk pendistribusian pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi.
"Dalam menjalankan pendistribusian pupuk harus sesuai prinsip enam tepat. Yaitu tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat jenis, tepat mutu dan tepat harga," kata Dadih.
Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP Kementan Muhrizal Sarwani menambahkan, Kementan akan menyalurkan 9,55 juta ton pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019 dengan memprioritaskan sentra-sentra produksi pertanian.
"Jenis pupuk yang disalurkan berupa urea, SP36, NPK, ZA dan pupuk organik. Kemudian pengawasan pupuk dan pestisida juga dilakukan agar petani yang berhak menerimanya secara langsung," ujar Muhrizal.