Pupuk Bersubsidi Hanya untuk Petani yang Tergabung Kelompok Tani
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya untuk petani yang tergabung dengan kelompok tani.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Pending Dadih Permana mengatakan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi kelompok tani juga harus menyusun rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).
"Pupuk bersubdisi itu untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani dan didistribusikan sesuai dengan alokasi yang sudah ditetapkan," kata Dadih, Selasa (22/1).
Menyoal dengan petani yang mengeluh belum mendapatkan pupuk bersubsidi, Dadih menjelaskan, karena masih ada sebagian petani yang belum menyusun RDKK.
Dengan demikian, mereka tidak memperoleh alokasi pupuk bersubsidi, termasuk juga sejumlah petani Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Untuk menanggulangi hal ini, Kementan menginstruksikan anggota holding pupuk untuk menyediakan pupuk nonsubsidi di Kios Resmi.
Termasuk menyosialisasikannya kepada masyarakat bahwa seandainya pun belum menyusun RDKK sehingga tidak termasuk dalam kelompok tani, petani dimaksud masih dapat membeli pupuk dengan harga komersial.