Pura-Pura Diam, Ternyata Ada Barang Terlarang Seberat 1,78 Gram di Mulutnya
Minggu, 30 Agustus 2020 – 10:02 WIB
”Selain pengedar, mereka juga menjadi pengguna,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, S dan SH dijerat pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (arl/r2)