Pura-Pura Diam, Ternyata Ada Barang Terlarang Seberat 1,78 Gram di Mulutnya
Minggu, 30 Agustus 2020 – 10:02 WIB
”Diduga itu hasil penjualan narkoba,” ujarnya.
Dari pengakuannya, S dan SH baru pertama kali ditangkap.
Mereka baru menjual sabu-sabu.
”Pengakuannya baru satu minggu menjual,” kata Joni.
Tim masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Mencari tahu dari siapa mereka mendapatkan barang haram tersebut.
”Kami tak perlu sebutkan namanya,” ungkapnya.
Berdasarkan tes urine, keduanya dinyatakan positif.