Pusat Harus Tanggung Jawab!
Rabu, 30 November 2011 – 10:41 WIB
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, menyebutkan, penilai ahli atau tim teknis memiliki tugas diantaranya, menetapkan sebab-sebab terjadinya kegagalan bangunan, menetapkan tidak berfungsinya sebagian atau keseluruhan bangunan, menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan bangunan serta tingkat dan sifat kesalahan yang dilakukan, dan lainnya. (fel/*/rom)